Logo Kabupaten Simalungun
PEMERINTAH
KABUPATEN SIMALUNGUN
Maju Bersama Rakyat
HOR A S
HARMONISASI RESOLUSI AGRARIA SIMALUNGUN
Platform Resmi Pemkab Simalungun

HORAS (Harmonisasi Resolusi Agraria Simalungun)

Inovasi sistem informasi eksekutif terpadu Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam percepatan penanganan, pemetaan spasial, mediasi partisipatif, dan resolusi konflik agraria demi mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Simalungun.

"Tanah Bersama, Simalungun Sejahtera"

1. Integratif

Penyatuan satu data sengketa spasial, yuridis, dan historis lintas instansi Pemkab, BPN, dan Kecamatan.

2. Kolaboratif

Sinergi multipihak antara Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Adat, pelaku usaha, dan masyarakat.

3. Solutif

Pendekatan mediasi non-litigasi yang humanis, musyawarah mufakat berkeadilan sosial tanpa gesekan.

4. Berkelanjutan

Menghasilkan kepastian hukum permanen, legalisasi aset, dan iklim investasi yang aman di Simalungun.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Resolusi Konflik Pertanahan HORAS

1

Penerimaan & Registrasi

Pencatatan laporan perkara dan penginputan nomor kode unik HORAS.

2

Verifikasi & Pemetaan

Peninjauan fisik patok batas, telaah warkah tanah & plotting koordinat GIS.

3

Mediasi / Fasilitasi

Forum musyawarah bersama Forkopimda, instansi terkait dan para pihak.

4

Kesepakatan Damai

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang mengikat para pihak.

5

Eksekusi / Sertifikasi

Penerbitan dokumen hak berkepastian hukum dan pematokan batas permanen.

Dasar Hukum & Landasan Kelembagaan

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (TORA).
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
  • Keputusan Bupati Simalungun tentang Pembentukan Tim Terpadu Gugus Tugas Harmonisasi Resolusi Agraria Simalungun (HORAS).